Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari buruh nasional oleh pemerintah Indonesia. Namun di tahun ini diwarnai dengan dua duka, yang pertama adalah Virus Covid-19 yang membuat beban hidup masyarakat utamanya Buruh bertambah berat, apalagi PHK massal pun terjadi beruntutan di mana-mana. Kedua adalah RUU Omnibuslaw yang sangat merugikan buruh di antara pasal-pasalnya itu.
KEMBALI KE ARTIKEL