Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menghormati pengunduran diri Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Dalam rangkaian perubahan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN, sementara Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, menjadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN.