Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilu 2024. Putusan ini dikeluarkan setelah sidang yang berlangsung pada Senin (22/4/2024) di MK.
KEMBALI KE ARTIKEL