Otonomi daerah merupakan konsep pemberian wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan dalam batas-batas wilayahnya sendiri. Otonomi  daerah memungkinkan adanya pengambilan keputusan yang lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani, sekaligus meningkatkan partisipasi serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan lokal.
KEMBALI KE ARTIKEL