Baitulmaal Muamalat (BMM) adalah Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)  yang didirikan oleh Bank Muamalat Indonesia pada 16 Juni 2000. Lembaga ini adalah pengelola zakat resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) dari umat kepada para mustahik yang layak menerimanya. Sebagaimana kita ketahui, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60:
KEMBALI KE ARTIKEL