Â
Tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang intinya bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan moral dan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan dan/atau memperkaya diri sendiri dengan meyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya yang dapat merugikan masyarakat dan negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL