Penyalahgunaan narkotika telah di atur dalam Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang di mana dalam Undang- Undang ini terlampirkan sanksi pidana yang di dapat kan oleh pengguna narkotika.
Dalam permasalahan narkotika di masyarakat sering kali mendengar istilah "Rehabilitasi" yang mana rehabilitasi ini dapat di maknai sebagai cara upaya pemulihan pengguna narkotika. Dalam hal ini Pemerintah menyediakan rehabilitasi gratis bagi mereka yang melaporkan diri sebagai pengguna narkotika dan ingin bebas dari kecanduan tersebut, hal ini di atur dalam Undang Undang nomor 34 Tahun 2009.