Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Arisan online menurut maqasid syariah

11 April 2023   18:14 Diperbarui: 11 April 2023   18:22 98 0
Manusia adalah sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan dimana mereka bertempat tinggal dengan gayahidup bermasyarakatyang berbeda pula. Manusia sebagai makhluk sosial pasti berhubungan dengan yang lain dan lingkungan dimana mereka berada yang melakukan berbagai macam aktivitas, baik ekonomi dan sosial budayamaupun hukum dan politik. Karena itu manusia tidak bisa berdiri sendiri kecuali bergaul dan berkomunikasi dengan kehidupan komunitas masyarakat.Salah satu bentuk aktivitas muamalah yang dilakukan oleh muslim dan non muslim giat mencari harta.

Arisan online adalah sarana muamalat untuk memenuhi kebutuhan materi, yang mana dewasa ini banyak digunakan oleh sebagian masyarakat. Ia merupakan salah satu bagian muamalat yang dikenal banyak orang. Arisan adalah sekelompok orang sepakat untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan nominal yang sama pada setiap pertemuan berkala (biasanya sebulan sekali), kemudian salah seorang dari mereka berhak menerima uang yang terkumpul berdasarkan undian dan semua anggota pada akhirnya akan mendapatkan giliran yang sama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun