Di masa pandemi ini mengharuskan semua aktivitas dilakukan di rumah termasuk bersekolah. Dilansir dari laman web kemendikbud.co.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menuturkan bahwa pemerintah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan masyarakat umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang siswa dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19. Maka dari itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk belajar dari rumah, dengan kata lain sekolah online atau daring. Kebijakan ini ditujukan untuk semua tingkat pendidikan mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL