Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Keberpihakan Anggaran Pendidikan Terhadap Sekolah 3T

7 Maret 2024   11:35 Diperbarui: 7 Maret 2024   11:59 295 1
Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan Pendidikan yang sudah tertera pada Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal 31 UUD 1945 ayat 155 secara spesifik mengenai hak warga negara atas pendidikan yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan". Setiap warga negara diharapkan dapat dan mampu mengembangkan diri sendiri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi selanjutnya. Hak menganai pendidikan ini tidak boleh dibeda-bedakan entah dari segi jenis kelamin, ras, agama, ataupun suku. Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan yang tentu saja harus didukung oleh fasilitas pendidikan yang layak agar proses pembelajaran dapat terlaksana secara maksimal. Pendidikan dengan didukung oleh fasilitas yang baik maka akan menghasilkan pembelajaran yang baik dan dapat berdampak positif bagi kualitas siswanya, oleh karena itu pemerintah harus lebih menekankan kepada masyarakat bahwa betapa pentingnya Pendidikan di era 4.0, dan pemerintah juga harus lebih memfokuskan fasilitas dan akses Pendidikan yang dapat dijangkau oleh masyarakat luas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun