Pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan pada awal tahun 2022. Terdapat beberapa semangat pemberlakuan UU HKPD yang bertujuan untuk mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI. Pelaksanaan hubungan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan empat pilar utama, yaitu penguatan local taxing power, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL