Berbagai barang kebutuhan pokok mulai dari sayuran, daging, sembako, dan makanan ringan semua tersedia dengan harga yang sangat terjangkau di pasar. Salah satu jenis pasar yang dikelola oleh pemerintah yaitu pasar rakyat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan menyebutkan bahwa Pasar Rakyat merupakan tempat usaha yang ditata,kemudian dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, baik Pemerintah Daerah, swasta, maupun badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL