Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perempuan dalam Balutan Jas

12 April 2022   23:36 Diperbarui: 12 April 2022   23:44 267 2
Negara Indonesia telah memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari yang di antaranya meliputi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kesetaraan gender ini dilandasi oleh faktor perempuan yang jumlahnya mayoritas namun power­­-nya minoritas sehingga riskan terjadi diskriminasi gender. Terlebih di negara kita Indonesia yang lebih banyak menganut sistem patriarki dimana kepemimpinan dan otoritas didominasi oleh laki-laki, sehingga peran perempuan dalam memegang kendali atas dirinya sendiri-pun kecil. Sedangkan pada era saat ini, dimana segala sesuatu lebih mungkin untuk terjadi dengan segala fasilitas yang ada, sistem patriarki tentu sangat membatasi pergerakan perempuan untuk melakukan banyak hal termasuk memperjuangkan mimpinya dalam dunia karir.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun