Secara resmi tanggal 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional oleh Presiden Joko Widodo melalui Keppres No.22 Tahun 2015. Adanya peringatan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap para santri dan ulama pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL