Sejumlah pasal dalam draf revisi undang-undang penyiaran yang berbedar telah banyak menuai kontroversi terutama dikalangan jurnalis karena dianggap berpotensi mengekang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Adanya larangan penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi yang tertuang dalam pasal 50B ayat 2 menjadi salah satu poin yang paling banyak dirsoroti.
KEMBALI KE ARTIKEL