Salah satunya adalah lembaga kejaksaan yang bertugas untuk melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan suatu perkara. Di dalam kejaksaan penuntutan dilakukan oleh seorang Jaksa  yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penuntutan sendiri adalah pelimpahan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL