Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kawasan Aglomerasi di Tangan Wapres

22 Maret 2024   11:21 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:29 61 0
Landasan dasar atas kejelasan status Jakarta setelah tak lagi menjadi ibu kota negara tertuang dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). RUU DKJ yang saat ini sedang dalam tahap perumusan juga memuat terkait tata kelola pemerintahan Jakarta. Pasal yang paling memicu kontoversial adalah pasal 10 ayat 2, yang mana pada pasal tersebut menyatakan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun