Perlindungan sosial diberikan pemerintah melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya.
1.Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah program berupa pemberian bantuan yang bersifat non-contributory (tanpa iuran) yang bersumber dari APBN dan/atau APBD. Sasaran program bantuan sosial adalah masyarakat miskin dan rentan. Basis data penerima bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat antara lain:
1)Program Keluarga Harapan (PKH)
2)Kartu Sembako
3)Program Indonesia Pintar (PIP)
4)Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah
5)Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
2.Jaminan Sosial
Jaminan Sosial dikenal juga dengan asuransi sosial, adalah program yang bersifat contributory, yaitu adanya kontribusi iuran dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Sasaran program jaminan sosial adalah seluruh masyarakat Indonesia.
Program jaminan sosial meliputi:
1)Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib untuk seluruh masyarakat
2)Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang wajib untuk seluruh pekerja, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
3)Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
3.Program perlindungan sosial lainnya
a)Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
b)Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
c)Kartu Prakerja
d)Subsidi Listrik dan LPG
4.Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan perlindungan sosial antara lain:
a)Diskon Listrik
b)Bantuan Beras
c)Bantuan Subsidi Upah
d)Bantuan Kuota Internet