Masih pada tanggal 9 April 2014 yang jatuh pada hari Rabu, hari dimana pemilihan ditentukan sekaligus diperhitungkan. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir, dan dimulai pada pukul 13.00 waktu setempat sampai selesai. KPPS tidak dibenarkan mengadakan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 waktu setempat.