Haiii... kali ini kita akan membahas sedikit mengenai Asi - Eksklusif, hmm... Tidak diragukan lagi jika air susu ibu (ASI) merupakan asupan paling optimal dan penting untuk bayi. Air susu ibu terutama asi eksklusif sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang bayi . ASI - Eksklusif adalah pemberian ASI sedini mungkin setelah melahirkan sampai 6 bulan tanpa makanan lain walaupun hanya air putih. Dan hal tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 mengenai pemberian ASI eksklusif dalam pasal 6 yang berbunyi “Setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI eksklusif untuk bayinya”. Dilansir dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat tahun 2020, bahwa secara nasional angka cakupan bayi dengan ASI- Eksklusif pada tahun 2019 adalah 67,74% angka tersebut telah melampaui target Renstra 2019 yaitu sebesar 50%. Presentase tertinggi dengan cakupan pemberian ASI- Eksklusif berada pada Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 86,26% dan presentase terendah berada di Provinsi Papua Barat sebesar 41,12%. Provinsi yang belum mencapai target Renstra 2019 adalah provinsi gorontalo, maluku, papua dan papua barat.
KEMBALI KE ARTIKEL