Tak dapat dipungkiri sejak tanggal 28 Maret 2015 kemarin harga BBM untuk premium naik menjadi Rp 7.300,00. Hal ini didasarkan pada menguatnya dolar dan minyak dunia. Pemerintah mengakui mencabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Subsidi resmi dicabut sejak beberapa hari lalu dan dialihkan untuk pembangunan berbagai macam infrastruktur. "Premium itu tidak disubsidi lagi, tetapi harganya itu ditetapkan oleh pemerintah," ujar juru bicara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurrahman, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/4/2015).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
KEMBALI KE ARTIKEL