Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan sebagai seorang manusia.Apa
lagi ketika hendak memasuki dunia pekerjaan, pasti harus mengetahui terlebih dahulu apa saja hak dan kewajiban sebagai seorang pekerja. Beberapa hak dan kewajiban seorang pekerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah Menjadi anggota serikat tenaga kerja, Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Menerima upah yang layak, Membuat perjanjian kerja atau PKB, Hak atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil, Hak karyawan perempuan untuk libur PMS atau cuti hamil, dan Pembatasan waktu kerja, istirahat,cuti, dan libur.
KEMBALI KE ARTIKEL