Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Usaha Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Usaha Kecil di Samarinda

20 Maret 2023   10:09 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:12 128 0
Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan sebagai seorang manusia.Apalagi ketika hendak memasuki dunia pekerjaan, pasti harus mengetahui terlebih dahulu apa saja hak dan kewajiban sebagai seorang pekerja. Beberapa hak dan kewajiban seorang pekerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah Menjadi anggota serikat tenaga kerja, Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Menerima upah yang layak, Membuat perjanjian kerja atau PKB, Hak atas perlindungan keputusan PHK yang tidak adil, Hak karyawan perempuan untuk libur PMS atau cuti hamil, dan Pembatasan waktu kerja, istirahat,cuti, dan libur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun