Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pernikahan Usia Dini karena Hamil di Luar Nikah, Bagaimana Pandangan Hukum, Islam dan Kesehatan?

30 November 2024   22:23 Diperbarui: 30 November 2024   22:23 59 0
Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) tentang batas usia minimal seseorang boleh menikah, pernikahan dini dapat diartikan pernikahan yang dilakukan sebelum calon mempelai laki-laki dan perempuan mencapai usia 19 tahun. Pernikahan usia dini dapat terjadi karena banyak faktor, salah satunya yaitu faktor yang tidak dikehendaki seperti married by accident (MBA), dalam hal ini calon mempelai terpaksa menikah karena perempuan telah hamil duluan di luar nikah. Pernikahan biasanya dipilih sebagai solusi dalam hal ini sebagai upaya menutupi aib di masyarakat. Namun, bagaimana pandangan hukum, islam, dan kesehatannya?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun