Sebelum memahami lebih lanjut mengenai pengertian dan ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penting untuk merujuk pada ketentuan hukum yang ada. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan KDRT. Dalam Pasal 1 Butir 1, Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa:
KEMBALI KE ARTIKEL