Jakarta, 12 November 2024 -- Universitas Terbuka membahas mengenaiÂ
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 yang menjadi landasan hukum bagi pengoperasian Core Tax Administration System (CTAS). PMK ini diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, dengan penerapan efektif pada 1 Januari 2025. PMK 81/2024 bertujuan untuk menyelaraskan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi, memperkuat asas keadilan, dan memberikan kepastian hukum dalam administrasi pajak di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL