Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional  yang menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan kesalahan hukum dan terbebas dari tuntutan pidana atau perdata di pengadilannya sendiri. Ini berarti negara tidak dapat diadili oleh pengadilan asing tanpa persetujuannya, memungkinkan negara untuk menjalankan fungsi dan kebijaksanaannya tanpa gangguan.
KEMBALI KE ARTIKEL