Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Imunitas Kedaulatan Negara : Dalam Dilema Hukum Internasional

29 November 2024   18:55 Diperbarui: 29 November 2024   18:57 109 0
Imunitas kedaulatan negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional  yang menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan kesalahan hukum dan terbebas dari tuntutan pidana atau perdata di pengadilannya sendiri. Ini berarti negara tidak dapat diadili oleh pengadilan asing tanpa persetujuannya, memungkinkan negara untuk menjalankan fungsi dan kebijaksanaannya tanpa gangguan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun