Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia yang tercantum pada UUD 1945 alinea ke empat. Rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia, serta pandangan hidup untuk kehidupan manusia sehari hari. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, nilai-nilai hukum, moral budaya, dan politik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL