Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Perkara Hukum Waris dalam Hukum Acara Perdata

4 November 2021   23:06 Diperbarui: 4 November 2021   23:14 320 1
Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum sesuai Pancasila serta UUD 1945, yang mempunyai tujuan mewujudkan tata kehidupan Negara serta bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tentram, serta tertib, dan menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat.
berdasarkan Imannuel Kant dan F.J. Stahl, kriteria untuk dapat dianggap Negara hukum, harus memenuhi unsurunsur sebagai berikut: 1. jaminan terhadap perlindungan hakhak asasi manusia;

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun