Indonesia merupakan negara yang ditaburi beribu pulau. Wilayahnya membentang di sepanjang garis khatulistiwa, dirawat oleh 250 juta penduduk, dan diperelok dengan keragaman budayanya. Negara Indonesia berbentuk kesatuan, berfalsafah Pancasila, dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945). Salah satu amanat yang terkandung dalam UUD 1945 adalah anjuran untuk mengamalkan pasal 33 yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kekayaan alam Indonesia yang bernilai strategis untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan adalah energi baik yang berbasis fosil maupun nonfosil.Â
KEMBALI KE ARTIKEL