Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga. Namun, Pernikahan Beda Agama apakah diperbolehkan?
KEMBALI KE ARTIKEL