Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Untuk Cegah Stunting di Desa Kadengan, UNNES GIAT 3 Lakukan Sosialisasi Pernikahan Dini di Dukuh Kedung Talang

28 November 2022   08:00 Diperbarui: 28 November 2022   09:07 260 1
Pernikahan yang terjadi pada anak yang usianya belum mencapai batas yang ditentukan dalam undang-undang biasanya dikenal dengan istilah pernikahan di bawah umur. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1), perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun