Selain itu, melalui Subsidi, Dinas perhubungan DKI Jakarta akan membiayai tarif gratis untuk layanan rusun, bus wisata, layanan Mikrootrans, Transjakarta Cares serta penugasan Transportasi Jakarta lainya
Tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0076 tahun 2022 tentang Penerapan tarif tersebut. SK itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 21 Juni 2022.
"Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hanya berlaku pada tanggal 22 Juni 2022," tegasnya.