Konstitusi merupakan bagian penting dari sebuah negara yang berisikan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku di dalam sebuah negara. Konstitusi ini memiliki dua bentuk, yang pertama adalah konstitusi dalam bentuk tertulis dan yang kedua adalah konstitusi dalam bentuk yang tidak tertulis. Setiap negara pasti memiliki yang namanya konstitusi. Layaknya negara lain Indonesia juga memiliki konstitusi yaitu Pembukaan UUD 1945.Â
KEMBALI KE ARTIKEL