Menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pada pasal 3 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi menyatakan bahwa Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Melalui ini, regulasi tentang mediasi secara tidak langsung menyatakan urgensi mediasi itu sendiri dalam penerapannya pada kasus gugatan perceraian, melalui amanat regulasi tersebut diatas, maka mediasi diimplementasikan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL