Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mediasi Gagal: Bagaimana Urgensinya dalam Gugatan Perceraian

2 Oktober 2023   18:18 Diperbarui: 2 Oktober 2023   18:21 113 2
Menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, bahwa Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pada pasal 3 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi menyatakan bahwa Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi. Melalui ini, regulasi tentang mediasi secara tidak langsung menyatakan urgensi mediasi itu sendiri dalam penerapannya pada kasus gugatan perceraian, melalui amanat regulasi tersebut diatas, maka mediasi diimplementasikan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun