Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Implementasi Public Private Partnership di Sumenep

17 April 2021   08:29 Diperbarui: 18 Mei 2021   09:17 219 2
Pembangunan terbagi menjadi dua yakni pembangunan fisik dan non fisik. Pembangunan fisik berupa pembangunan infrastruktur. Dalam melakukan pembangunan nasional tentu perlu adanya pembiayaan. Pembiayaan ini umumnya berasal dari APBN. Akan tetapi APBN dapat mengalami defisit anggaran. Untuk mengatasi defisit tersebut maka harus ada alternatif pembiayaan pembangunan yang lain. Salah satu dari alternatif pembiayaan tersebut adalah Public Private Partnership. Public Private Partnership atau yang disingkat PPP merupakan bentuk kerjasama antara sektor publik ( pemerintah ) dan sektor privat ( swasta ) dengan mengadakan sebuah kontrak untuk mengadakan layanan publik. Di Indonesia sendiri PPP ini disebut Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau yang disingkat KPBU. KPBU ini meliputi beberapa hal diantaranya swasta menjalankan beberapa fungsi pemerintahan dalam kurun waktu tertentu, pihak swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, pihak swasta bertanggung jawab atas risiko yang timbul dari pelaksanaan fungsi ini, serta fasilitas pemerintah, tanah, atau aset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak swasta selama masa kontrak. Penyebab dari adanya public private partnership yakni keterbatasan dana pemerintah, kualitas dan kuantitas infrastruktur yang kurang memadai, serta keunggulan swasta dalam bidang teknologi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun