Akhir-akhir bulan lalu Indonesia dihebohkan dengan isi surat yang meminta paslon 3 terkait penetapan hasil pemilu sehingga memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan kalangan politik. Tim hukum Ganjar Mahfud mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL