Akhir-akhir ini sedang marak pemesan buket uang, baik sebagai hadiah wisuda, pernikahan, ulang tahun ataupun acara lainnya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang apakah boleh penjualan buket uang seperti itu? Apakah hal itu termasuk memperjualbelikan uang (akad Sharf)? Bagaimana jika penjual tidak bermaksud menjual uang hanya bermaksud menjual jasa perangkaian buket saja?Â
KEMBALI KE ARTIKEL