Eyelash Extension adalah suatu metode perawatan yang bertujuan untuk memperpanjang,mempertebal dan memperlentik bulu mata dengan cara memasang atau menyambung bulu mata dengan bulu mata yang palsu. Perawatan ini muncul karena banyak wanita kurang percaya diri dengan keadaan bulu mata yang kurang lentik. Dalam berdandan atau melakukan perawatan kecantikan setiap wanita pasti ingin mendapatkan hasil yang maksimal, Hal ini bertujuan untuk  mendapatkan kepuasan diri dibandingkan dengan dulu. Zaman sekarang ini banyak metode kecantikan yang sasaran penggunaan eyelash extension tersebut tidak mengenal umur baik wanita dewasa ataupun bahkan anak anak. Eyelash Extension ini merupakan metode kecantikan  yang mulai banyak dilakukan oleh para wanita di indonesia hasilnya yang memuaskan menjadikan metode ini semakin terkenal di indonesia,Lalu bolehkah melakukan eyelash extension dalam ajaran islam atau ushul fiqh,bagaimana hukum bagi para wanita yang melakukan metode kencantikan eyelash extension tersebut ?
KEMBALI KE ARTIKEL