Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa PLP Integratif 19 UIN SMH Banten Berkolaborasi; Sosialisasi "Healthy Soul and Healthy Mind From Drugs Effect"

28 September 2024   11:41 Diperbarui: 28 September 2024   11:45 33 0
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan pemasaran dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun