Menanggapi hal tersebut, Research and Program Manager Trend Asia Andri Prasetyo memaparkan bahwa dalam kampanye ini masyarakat perlu mendukung upaya pencegahan persoalan tersebut dengan mengisi sebuah petisi.
"Bermula dari petisi kemudian yang lain-lain, mulai dari petisi itu kita bisa cari tau lebih lagi, temen-temen bisa bantu dukung dengan petisi untuk mendorong bank-bank untuk tidak lagi mendanai batu bara ini, supaya mereka sadar selama ini tidak ada penekanan baik dari kebijakan maupun publik," ucap Andri saat siaran langsung di Instagram @bersihkanindonesia pada Rabu, (24/02).
Study Intitute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mengungkap terdapat seratus lembaga finansial global yang telah memiliki kebijakan sebagai upaya untuk keluar dari pendanaan sektor energi kotor batubara. Sementara, laporan Urgenwald (2020) menyebutkan terdapat enam bank nasional Indonesia yang memilki portofolio pembiayaan untuk perusahaan batubara dan hingga saat ini belum ada bank nasional di Indonesia yang menyatakan secara terbuka mendukung kebijakan tersebut.
Masih terdapat bank nasional maupun swasta yang mendanai proyek energi kotor di dalam negeri. Salah satu alasannya, karena hingga kini kesadaran publik menekan bank-bank tersebut dalam menghentikan pendanaan pada proyek yang ada belum terbangun. Untuk itu, perlu adanya tekanan publik perihal pembiayaan energi terbarukan agar dapat segera direalisasikan.