Dunia peradilan kembali tercoreng. Terdakwa kasus penyiraman air keras  terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada Selasa, 11 April 2017 hanya dituntut 1 tahun penjara. Banyak kalangan yang menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil mengingat akibat dari kejadian tersebut Novel Baswedan mengalami luka yang berat hingga membuat salah satu matanya cacat permanen.
KEMBALI KE ARTIKEL