Banyak pihak mempertanyakan bahkan sudah beranggapan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya berpihak kepada pengusaha. Namun, apakah betul demikian? Jawabannya sudah pasti TIDAK, karena dalam RUU tersebut pemerintah juga telah memberikan banyak fasilitas kepada pekerja dan masyarakat secara umum, baik dari upah, pesangon, hingga jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK. Selain itu, diluar RUU tersebut pemerintah sudah menyiapkan program kartu pra kerja yang bertujuan meningkatkan SDM dan menyiapkan calon pekerja yang berkualitas dan berdaya saing.
KEMBALI KE ARTIKEL