Buah Reformasi 1998 silam telah melahirkan inklusivitas perubahan pada tataran kelembagaan di Indonesia, baik dari segi al maupun konseptual maupun praktikal. Salah satu perubahan yang diadopsi pasca tumbangnya rezim Orde Baru adalah pemberlakuan sistem multipartai dalam bingkai sistem presidensial yang disinyalir sebagai bentuk efisiensi sistem politik yang berlaku. Alih-alih mewujudkan optimalisasi, praktik multipartai dalam negara demokrasi nyatanya tidak terlepas dari peluang-peluang konflik internal partai politik itu sendiri. Meminjam istilah Lili Romli (2017) menyatakan bahwa konflik dalam tubuh partai politik cenderung disebabkan oleh beberapa faktor pilihan antara koalisi hingga oposisi.
KEMBALI KE ARTIKEL