Kesehatan adalah merupakan hak asasi manusia. Hal tersebut terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk memenuhi hak asasi tersebut, masyarakat sudah seharusnya menerima pelayanan kesehatan yang baik. Pelayanan kesehatan memiliki tenaga kesehatan sebagai tulang punggung, karena tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL