Pemberlakuan Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 tinggal menghitung hari. Namun, implementasi regulasi ini masih menimbulkan polemik. Dalam regulasi itu disebutkan, bahwa perusahaan tambang wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang (smelter). Dan, sejak 12 Januari 2014, perusahaan tambang dilarang mengekspor barang tambang mentah. Misalnya, emas, tembaga, bijih besi, nikel, batu bara, dan bauksit. Tujuan Pemerintah meregulasi UU Minerba ini tentunya demi progress bagi perkembangan industri pertambangan nasional, serta menguntungkan para pengusaha di sisi bisnis.