Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Kontribusi Mahasiswa Sebagai Relawan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur

14 Mei 2024   22:51 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:57 554 0
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: "Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun