Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa:
"Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
KEMBALI KE ARTIKEL