Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
Pelaku Usaha merupakan perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Online Single Submission atau dikenal sebagai OSS merupakan sistem perizinan yang berbasis teknologi informasi atau online yang terintegrasi dan diterbitkan oleh Lembaga OSS dan disetujui atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau pimpinan lembaga. Peneribitan NIB melalui OSS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas secara Elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL