Di era globalisasi dan dinemisme prekonomian yang semakin meningkat. Penerapan prinsip fiqh siyasah yang merupakan bagian integral dari hukum Islam menjadi semakin penting dalam menjawab tantangan prekonomian negara. Fiqh siyasah merupakan kerangka hukum Islam yang erat kaitannya dengan pemerintahan dan kebijakan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL