HATI kelima mahasiswa Universitas Sebelas Maret (
UNS) Surakarta tergerak tatkala mendengar berita mengenai maraknya kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia, salah satunya di Kota Surakarta. Disebutkan, DP3P2KB Kota Surakarta mencatat 158 kasus dispensasi pernikahan dini pada kurun waktu 2022-Juni 2023, sebagian besar akibat kehamilan di luar nikah. Kasus ini menyebabkan Surakarta tidak berhasil mencapai predikat Kota Layak Anak, karena salah satu syaratnya adalah bebas pernikahan anak.
KEMBALI KE ARTIKEL