Imunitas kedaulatan negara merupakan konsep penting dalam hukum internasional yang mengatur hubungan antarnegara. Konsep ini dihilangkan dari pemahaman bahwa negara, sebagai entitas yang berdaulat, memiliki hak untuk tidak dapat digugat di pengadilan negara lain. Artikel ini akan membahas definisi, sejarah, serta tantangan yang dihadapi oleh imunitas keamanan negara dalam konteks globalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL